DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara

Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI

DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN
Dengan alasan hendak konsultasi soal penyusunan kontra memori banding, akhirnya Adner bertemu Ibrahim. Namun Ibrahim justru menyarankan agar Adner tidak usah membuat kontra memori banding. Seperti diungkapkan JPU, Ibrahim justru meminta dana Rp 300 juta untuk membereskan perkara itu.

Permintaan Ibrahim itupun disepakati Adner, yang selanjutnya dilaporkan ke DL Sitorus. Pengusaha bernama Darianus Lungguk Sitorus itu pun menyanggupi permintaan Ibrahim melalui Adner.

"Terdakwa II (DL Sitorus) sepakat dan menyetujui pemberian uang Rp 300 juta untuk Ibrahim, dan meminta terdakwa I (Adner Sirait) untuk memgambil uangnya di Yoko verra Mokoagow (notaris)," papar JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi tersebut.

Selanjutnya pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rpo 300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di  Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Namun Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp 300 juta.

JAKARTA -  Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwa. Bersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News