AS dan JA Sengaja Mencari 25 Kg Sabu-Sabu yang Tak Bertuan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 04:26 WIB

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (ketiga dari kiri) menjelaskan penangkapan 25 kg sabu-sabu. (Foto: ANTARA/HO)
"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
Sabu-sabu sebanyak 25 kilogram rencananya akan dijual dan keuntungannya buat modal usaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan