Aset Ahmad Yantenglie Disita, Banyak Banget Bro!

Aset Ahmad Yantenglie Disita, Banyak Banget Bro!
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

Dari kejauhan petugas juga tampak menggeledah seisi rumah. Hingga selesai pukul 15.00 WIB, tidak terlihat barang yang dibawa petugas.

Petugas memasang spanduk berisi informasi rumah telah disita negara. Pemilik atau siapa saja dilarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa seizin penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Usai dari rumah di Jalan Pahlawan, rombongan bergerak menuju aset lain. Memasang spanduk yang sama. Dari kaca mobil sempat terlihat sekilas, seorang pria duduk di tengah menggunakan rompi warna oranye. Diduga pria tersebut adalah Yantenglie.

Ketua RT 13 Kota Kasongan, Hardiwanto yang ketika itu turut mendampingi penyidik di rumah Jalan Pahlawan, mengaku dirinya mendapatkan telepon dari kepolisian untuk melihat atau menyaksikan penggeledahan.

“Ini tentunya sudah sesuai dengan ketentuan. Harus ada yang menyaksikan,” ujarnya. Ditanya Kalteng Pos terkait apa saja yang digeledah di kediaman mantan orang nomor satu di Kabupaten Katingan tersebut, Hardiwanto tidak bersedia mengungkapkannya.

“Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Ini bukan kewenangan saya. Silakan tanyakan kepada yang memiliki kewenangan,” ujarnya singkat.

Yantenglie kembali memasuki ruang tahanan Polda Kalteng sekitar pukul 20.40 WIB. Wajahnya tampak lelah. Tapi terlihat tegar. Langkahnya begitu cepat ketika berjalan menuju ruang tahanan. Dikawal polisi. Tangannya diikat. Satu buah tas berisi perlengkapan sehari-hari ditenteng petugas yang mengawal.

Ketika ditanya terkait kasusnya dan langkah hukum apa yang diambil ke depan? Yantenglie memilih untuk melempar senyum tipisnya ke awak media Kalteng Pos. “Enggak usah aja,” sembari berlalu. (eri/idu/ram/ce/abe)


Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kali berstatus tersangka raibnya uang kas Pemda Rp35 Miliar di Bank BTN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News