Aset Eks PNPM Mandiri Perdesaan Harus Diaudit

Jangan Istimewakan Bekas Fasilitator di Program Pendamping Desa

Aset Eks PNPM Mandiri Perdesaan Harus Diaudit
Jalan desa di Kecamatan Lenteng, Kabupatan Sumenep, Madura hasil PNPM Mandiri Perdesaan yang diragukan kualitasnya. Foto: Radar Madura/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI)‎ mendesak pemerintah segera melakukan audit atas aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Tujuannya agar aset hasil program nasional yang telah berakhir pada Desember 2014 itu tidak diselewengkan.

Koordinator APPMI, Asep SB menyatakan ada aset senilai Rp 12,7 triliun sisa PNPM Mandiri Perdesaan yang kini justru berada di unit pelaksana kegiatan (UPK). Menurutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan payung hukum untuk menertibkan asest-aset eks PNPM Mandiri Perdesaan.

“Aset tersebut merupakan milik desa dan harus segera dimasukkan ke dalam sistem desa agar terhindar dari penyelewengan yang lebih parah. Kami mendukung agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penataan asset hasil program PNPM," ujar Aseb melalui siaran pers ke media, Rabu (13/4) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan, kini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu, katanya, merupakan tonggak penting bagi pembangunan desa.

Asep mengatakan, hal penting dalam pembangunan desa bukan hanya pengucuran dana desa yang jumlahnya terus meningkat. Menurutnya, harus ada pendamping desa yang memenuhi kualifikasi dan tahu persoalan perdesaan.

Karenanya Asep memuji langkah Kementerian Desa yang telah membuat kebijakan selektif soal pendamping desa. Ia menyarankan agar kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu terus melanjutkan agenda dan tahap pelaksanaan program pendampingan desa yang telah ditetapkan.

Untuk itu, lanjut Asep, APPMI mendukung kebijakan Kementerian Desa untuk melaksanakan seleksi terbuka bagi pendamping desa. Ia justru wanti-wanti agar eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan tidak diistimewakan dan tetap harus menjalani seleksi jika mau menjadi pendamping desa.

"Rekrutmen terbuka akan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi pendamping desa. Mengistimewakan eks PNPM dengan merekrut secara otomatis atau tanpa seleksi merupakan tindakan diskriminatif, tidak adil dan melanggar persamaan hak warga Negara," tegasnya.(ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News