Aset KTE Bertambah

Aset KTE Bertambah
Aset KTE Bertambah
BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan saham itu berdasarkan usulan dari Bupati Kutim yang saat itu dijabat oleh Awang Faroek Ishak. Permohonan penjualan saham berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor 242/175/Bupati Kutim/VIII/2006 tertanggal 14 Agustus 2006 tentang permohonan penjualan saham 5 persen di PT KPC milik PT KTE.

Sedangkan untuk pemanfaatan dana hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 sebesar 63 juta dolar Amerika Serikat (setara dengan Rp 576 miliar) berdasarkan surat dari PT KTE No.023/A1/KTE/IX/08 tertanggal 10 September 2008 tentang rencana usuaan pemanfaatan dana hasil penjualan saham serta surat Bupati Kutim No.900/508/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 tentang rencana penyertaan modal pada Bankaltim

Mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono kepada Kaltim Post mengatakan bahwa permintaan menjual dan permintaan pemanfaatan disampain dalam surat. "Kami (DPRD Kutim) hanya merekomendasikan persetujuan," tandas Mujiono. Ia mengaku kaget atas penetapan tersangka kepada Awang Faroek Ishak.

Persetujuan itu diberikan sebelum disahkannya peraturan daerah terkait pemanfaatan dana hasil penjualan saham. DPRD Kutim sendiri kala itu sudah membentuk pansus untuk menyusun peraturan daerah tersebut. Sayangnya berkasnya tak kunjung selesai dan disahkan.

BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News