Aset KTE Bertambah

Aset KTE Bertambah
Aset KTE Bertambah
Rekomendasi pemanfaatan dana penjualan saham kata Mujiono tidak bisa dijadikan patokan. Pasalnya, setelah mendapatkan rekomendasi pun pemanfaatan dana penjualan saham tidak sesuai. Penempatan dana penjualan saham berdasaran rapat umum pemegang saham (RUPS). "Penempatan uang dan penggunaan kan pasti sudah RUPS," katanya.

Bahkan, saat diketahui dana itu ditanamkan di sejumlah bank dan sekuritas, DPRD Kutim sudah mempertanyakannya. Jawaban manajemen KTE pemanfaatan saham itu sudah ada persetujuan bupati melalui RUPS. "Biar ada rekomendasi dari DPRD Kutim, kalau RUPS mengatakan jangan apakah DPRD bisa berbicara. Contohnya rekomendasi ke Bank BPD yang gak berjalan," sambung Mujiono.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persen. Hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola oleh  PT KTE. Kejagung mengindikasikan kerugian sementara sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara yang sebenarnya masih masih akan dihitung oleh BPK. Kejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.

Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliar. KTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar.

BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News