Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak

Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan. Asian Agri justru meminta Ditjen Pajak menyelesaikan kasus pajak itu secepatnya. ’’Presiden meminta kasus Asian Agri ditangani transparan, tentu kami menyambut baik,’’ kata juru bicara Asian Agri Semion Tarigan di Jakarta Minggu (21/9). Menurut dia, permintaan SBY itu sesuai filosofi perpajakan, yakni fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk penerimaan negara.

Semion yang juga direktur utama PT Inti Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri, tersebut menambahkan, permasalahan pajak Asian Agri itu sudah terjadi lebih dari 20 bulan. Karena itu, Asian Agri siap memberikan keterangan secara transparan kepada Ditjen Pajak. ’’Lebih dari 25.000 karyawan yang bekerja dan lebih dari 27.000 kepala keluarga petani plasma pemilik 59.000 ha lahan plasma resah akibat kasus ini terkatung-katung,’’ kata Semion.

Sengketa pajak yang termuat dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan, apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi. ’’Seharusnya itu yang dilakukan,’’ katanya.

Kasus pajak Asian Agri diawali adanya laporan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan financial controller Asian Agri, pada akhir 2006. Waktu itu VAS yang ditangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp 30 miliar memberi informasi dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri tahun buku 2002–2005.

JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News