Asisten Dewie Limpo Dituntut Lima Tahun Penjara

Asisten Dewie Limpo Dituntut Lima Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rinelda yang biasa disapa Ine dituntut bersalah telah menerima suap dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Minera Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf Rp 1,7 miliar. Uang suap diberikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 177.000.

JPU KPK Kiky Ahmad Yani mengatakan, Rinelda bersama Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor Jakarta penjara lima tahun dikurangi selama masa tahanan," kata Kiki membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4).

Adapun hal yang memberatkan, Ine melakukan perbuatannya di tengah giatnya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Ine bersikap kooperatif di persidangan. Ine mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar. Terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Ine dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan. "Saya ada pembelaan pribadi, penasehat hukum juga akan menyampaikan pembelaan," kata Ine.

Dwi Surya Hadibudi, pengacara Ine mengatakan, keberatan atas tuntutan lima tahun penjara untuk Ine. Ia mengatakan, kliennya melakukan perbuatan itu atas perintah Dewie dan Bambang.

"Fakta dalam persidangan dia hanya melakukan atas dasar perintah Dewie maupun Bambang. Seharusnya ya empat tahun, karena sudah menjadi justice collaborator," kata Dwi usai sidang. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News