Asistensi Ekspor, Bea Cukai Siap Membantu Pelaku Usaha Dalam Negeri Bersaing di Pasar Internasional

Asistensi Ekspor, Bea Cukai Siap Membantu Pelaku Usaha Dalam Negeri Bersaing di Pasar Internasional
Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten dan Balai Karantina Pertanian Cilegon, Banten, mengadakan sosialisasi terkait "Prosedur dan Ketentuan Umum Ekspor" kepada para pelaku UKM. Foto/ilustrasi: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah daerah serta para pelaku usaha yang memiliki komoditas berpotensi ekspor aktif menggelar asistensi ekspor.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk usaha Bea Cukai melanjutkan komitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten dan Balai Karantina Pertanian Cilegon, Banten, mengadakan sosialisasi terkait "Prosedur dan Ketentuan Umum Ekspor" kepada para pelaku UKM.

Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno Hatta Yoedha Moehammad H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan terkait ketentuan ekspor.

Yoedha secara terperinci memaparkan persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon eksportir.

Yoedha pun memperkenalkan aplikasi kepabeanan yang digunakan, serta langsung mempraktikkan tata cara pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Pertama kali, pastikan Anda memiliki NIB Ekspor. Setelah itu, Anda bisa (meminta) petugas kami untuk memberikan aplikasi Modul PEB," kata Yoedha.

Dia menambahkan di modul itu pengisiannya mudah, seperti mengisi Google Form, dengan melengkapi isian data.

Asistensi ekspor merupakan salah satu bentuk usaha Bea Cukai untuk melanjutkan komitmen mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News