Asli Lucu, Klik Aja lah...Ada Maling Gaptek
Sabtu, 06 Februari 2016 – 02:07 WIB
"Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diinterogasi, ternyata Me juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu.(251/sam/jpnn)
CURUP - Gara-gara memasang display picture (DP) Blackberry Messenger di HP curian, pencuri berinisial Me (18), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama