Asli Lucu, Klik Aja lah...Ada Maling Gaptek
Sabtu, 06 Februari 2016 – 02:07 WIB

Maling gaptek yang ditangkap. Foto: Bengkulu Ekspres/JPG
"Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diinterogasi, ternyata Me juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu.(251/sam/jpnn)
CURUP - Gara-gara memasang display picture (DP) Blackberry Messenger di HP curian, pencuri berinisial Me (18), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam