ASN dan Honorer Tikep yang Tolak Vaksin Bakal Diberi Sanksi Tegas

jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang menolak divaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan sanksi itu berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).
"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini agar masyarakat tidak tertulari Covid-19,” kata Muhammad Sinen saat dihubungi dari Ternate, Kamis (4/3).
Oleh karena itu, Muhammad Sinen menegaskan sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Mifth Baay untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksin.
“Maka dari itu, saya minta kepada sekertaris daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," ujarnya.
Ia menegaskan sebagai pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN selaku abdi negara.
Pentingnya divaksin bagi seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini bagian memberikan contoh kepada masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk tak mau divaksin.
Wakil Wali Kota Tidore Kepuluan (Tikep) Muhammad Sinen mengatakan tidak ada alasan bagi ASN dan honorer untuk tak mau divaksin Covid-19. Bila menolak, maka pemerintah bakal memberikan sanksi tegas.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?