ASN jadi Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Corona
Rabu, 15 April 2020 – 11:56 WIB
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (antara/jpnn)
Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona di Kota Banyumas ditetapkan menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- KA Wisata Ambarawa Tabrakan dengan Mobil di Semarang, Begini Kronologinya
- 2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen