ASN jadi Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Corona

ASN jadi Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Corona
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka. Foto: Antara

Menurut dia, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak," katanya lagi.

Kapolres mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap jenazah khususnya jenazah pasien COVID-19, agar kasus penolakan tersebut tidak terulang kembali.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K dan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera memasuki masa pensiun.

Menurut dia, tersangka K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, kata dia, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.

Menurut dia, dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona di Kota Banyumas ditetapkan menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News