ASN Sumut Terbanyak Terpidana Korupsi yang Belum Dipecat
Selain itu, kata Febri BKN juga telah mengirimkan Surat pada para PPK disertai lampiran daftar nama PNS/ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dengan target selesai sampai dengan Desember 2018.
“Progress sejak koordinasi awal dilakukan bersama sudah lebih baik. Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di Kementerian ataupun Kepala Daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan,” harapnya.
Para Kepala Daerah lanjut Febri perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi.
Pasalnya sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat.
“Jadi, kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut,”tukas Febri. (fir)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada sebanyak 2.357 ASN telah divonis bersalah melakukan korupsi namun belum dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance