ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun
Senin, 11 Januari 2021 – 23:07 WIB

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar
"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.(antara/jpnn)
Seorang ibu berinisial ASN, 42, warga Medan Tembung yang tega menjual anak kandungnya CN, 19, kepada pria hidung belang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang