ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, organisasi masyarakat tersebut secara resmi sudah dibubarkan pemerintah dan dilarang ada di NKRI.
"Bagi PNS yang terbukti bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang pemerintah akan diberikan sanksi.
Sanksinya bukan lagi pelanggaran disiplin ringan tetapi berat," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan;
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru