ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, organisasi masyarakat tersebut secara resmi sudah dibubarkan pemerintah dan dilarang ada di NKRI.
"Bagi PNS yang terbukti bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang pemerintah akan diberikan sanksi.
Sanksinya bukan lagi pelanggaran disiplin ringan tetapi berat," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan;
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup