ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat

ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat
Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12). Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, organisasi masyarakat tersebut secara resmi sudah dibubarkan pemerintah dan dilarang ada di NKRI.

"Bagi PNS yang terbukti bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang pemerintah akan diberikan sanksi.

Sanksinya bukan lagi pelanggaran disiplin ringan tetapi berat," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari: 

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan; 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News