Aspidsus Kejati DKI Minta Bantuan Operasional ke Petinggi Abipraya
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap fakta baru. Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diduga meminta bantuan uang operasional kepada PT BA melalui Marudut Pakpahan.
Bantuan operasional itu merupakan syarat agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA. Pada persidangan atas dua petinggi PT BA, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mencecar Marudut tentang permintaan uang dari Tomo.
JPU lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marudut. Dalam BAP itu Marudut mengaku pernah mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta. Marudut bertemu Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo.
Mereka lantas membicarakan kasus yang menimpa petinggi PT BA. Sudung kemudian meminta Marudut mendiskusikannya dengan Tomo.
Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah kasus itu bisa dihentikan. "Pak Tomo bilang, ‘kita dalami dulu nanti kita lihat, nanti kalau bisa dibantu ya kita bantu’,” kata JPU membacakan BAP milik Marudut.
Dalam BAP, Marudut menyatakan bahwa Tomo menyinggung soal dana bantuan operasional. "Makanya, kau tanya pada mereka, apa ada bantuan operasional, berapa?" lanjut JPU membacakan BAP Marudut.
Usai bertemu Tomo, Marudut menemui Dandung. Marudut menyampaikan permintaan uang operasional dari Tomo ke Dandung.
Marudut mengakui, uang itu akan diberikan kepada anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa. Persisnya ke Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. "Ya ke Pak tomo dan Sudung," kata Marudut di persidangan.
JAKARTA - Persidangan perkara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas