Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya
Selasa, 22 November 2022 – 08:36 WIB
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ternyata di rumah korban tidak hanya terjadi aksi curat, namun korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Andrian.
Benar saja, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil menangkap pelaku, aksi pencurian dan pemerkosaan itu diakui oleh RAM.
“Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Andrian.
Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun. (mcr36/jpnn)
ABG di Rokan Hilir ditangkap polisi karena telah mencuri HP dan memerkosa nenek 71 tahun, begini kronologinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi