Astaga, Besaran Gaji PPPK Dibahas Lagi dari Awal

Astaga, Besaran Gaji PPPK Dibahas Lagi dari Awal
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembahasan besaran gaji PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) dibahas kembali dari awal.

Ini sesuai surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Di surat tersebut, Mensesneg Pratikno menyatakan persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.

"Pembahasan mulai dari awal lagi sesuai surat Mensesneg. Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (8/5).

Dia menyebutkan, pihak istana memberikan tenggat waktu penyelesaian rancangan Perpres harus tuntas tahun ini.

Saat ini, instansi terkait terus melakukan pembahasan secara virtual.

"Semangat kami sih menyelesaikan ini secepatnya. Kasihan juga nasib 51 ribuan PPPK. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat agar PPPK bisa menerima hak-haknya," tandasnya.

Sebelumnya, Bima menyatakan rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah clear. Yang masih berproses Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan perkembangan pembahasan Perpres Gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News