Astaga, Bu Bidan Nyambi jadi Bandar Narkoba

Astaga, Bu Bidan Nyambi jadi Bandar Narkoba
Bidan jadi bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Setiap satu paket berisikan sabu dengan berat satu gram, pelaku menjual dengan harga Rp 1,6 juta.

"Hingga kini, kami masih mengembangkan penangkapan ini, dan mencari penyuplai sabu yang didapat dari kedua pelaku," kata Kompol Dodon.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)


Bidan di salah satu rumah sakit ini sudah terancam hukuman 20 tahun karena menjadi bandar narkoba


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News