Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT

Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apabila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari. (antara/jpnn)


Terlibat kasus LGBT, oknum polisi Bripda AN ditangkap petugas Subdit Propam. Dia terancam dipecat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News