Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda
Selasa, 06 September 2016 – 01:17 WIB
"Polisi masih memburu para pelaku yang belum tertangkap, mereka akan dijrat pasal 76 huruf D, Jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Noor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas Agus. (man/beb/jos/jpnn)
TENGGARONG – Puput (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu deapan pemuda akhir Agustus lalu. Ironisnya salah seorang pelaku merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian