Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ

Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tidak lama kemudian datang anggota polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dimanfaatkan pasangan suami istri berbuat dosa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News