Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ
Sabtu, 24 Juni 2023 – 22:53 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak lama kemudian datang anggota polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dimanfaatkan pasangan suami istri berbuat dosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak