Astaga...Naik Speedboat Bocah 14 Tahun Bawa Sabu

Astaga...Naik Speedboat Bocah 14 Tahun Bawa Sabu
Barang bukti sabu yang dibawa bocah EPP. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

Setelah ditanya, ternyata bocah tersebut tidak mengetahui jika tas yang dititipkan oleh Udin, warga Parit Pekong, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, itu isinya narkoba. Ia hanya diminta untuk membawa tas tersebut ke Ketapang dan nanti akan ada orang yang menjemput di pelabuhan.

Berdasarkan pengakuan EPP, polisi juga menangkap seorang perempuan, Lilis Apriani, 21, di Sukadana, Kayong Utara. Perempuan inilah yang akan menjemput EPP.

“Untuk saat ini tersangkanya cuma EPP. Lilis ini masih sebagai saksi. Kita masih memburu orang yang akan menerima narkoba ini. Identitasnya sudah kita ketahui. Kita masih mengejarnya,” tegas Joko.

Dari tangan EPP, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran besar, dua paket sabu ukuran kecil dan dua paket pil ekstasi yang berisi lima butir. Sabu tersebut memiliki berat 48,52 gram.

“Untuk tersangka anak ini akan diserahkan ke unit PPA. Bisa diversi, karena masih di bawah umur. Untuk yang lainnya masih dilakukan pengembangan,” jelas Joko.

Kepada wartawan EPP mengaku tidak mengetahui, jika tas yang ia bawa itu berisi narkoba. “Saya tidak tahu. Karena sama orangnya tidak boleh dibuka, cuma disuruh bawa saja. Nanti nyampai di Teluk Melano ada orang yang menjemput dan mengambilnya,” kata EPP di Mapolres Ketapang, Jumat (9/10).

EPP mengaku baru kali ini dititipkan barang oleh seseorang. Barang itu dimasukkan ke dalam tas. Nama yang menitipkan barang adalah Udin, warga Siantan.

“Yang memasukkan barang itu kawannya Udin. Dia ngantar saya ke Rasau. Sampai di Rasau, baru tas itu dikasikan sama saya,” ucap bocah asal Desa Banjar Sari Dalam, Kendawangan ini.

KETAPANG - EPP, bocah usia 14 tahun, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 48,52 gram dan lima butir ekstasi. Dua jenis narkoba itu disimpan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News