AT Nekat Menggelapkan Uang Perusahaan

jpnn.com, PURWOKERTO - Warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah AT (51) melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak PT Semangat Muda Perdana, menangkap AT.
"Kami telah mengamankan AT (51)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
AT menggelapkan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022. Begini modusnya.
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai