AT Nekat Menggelapkan Uang Perusahaan

AT Nekat Menggelapkan Uang Perusahaan
Pelaku penggelapan uang perusahaan berinisial AT (51) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Cara kedua, lanjut dia, AT menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun sebagian uang yang diterimanya tidak disetorkan kepada perusahaan.

"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan melaporkan AT ke kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp 84.527.393," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera menangkap AT dan mengamankan barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku rekening tabungan milik pelaku, slip pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, AT mengakui semua perbuatannya dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.

"Dalam hal ini, AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegas Kompol Agus. (antara/jpnn)


AT menggelapkan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News