Atasi Konflik di Papua, Ketua MPR Sampaikan Penegasan Ini ke Danjen Kopassus

Atasi Konflik di Papua, Ketua MPR Sampaikan Penegasan Ini ke Danjen Kopassus
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menerima kunjungan dari Danjen Kopassus Brigjen Iwan Setiawan, Selasa (27/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Ketua DPR ke-20 itu juga menyampaikan berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia, di antaranya melalui UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Kemudian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat," tegasnya.

Bamsoet mengatakan Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua dari periode 2002-2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 702,3 triliun.

"Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas dan output, sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat," jelas Bamsoet.

Hadir dalam pertemuan di ruang ketua MPR itu, di antaranya Asintel Kopassus Letkol Inf Wing Sandya Udayanto, Aster Kopassus Kolonel Inf Edwin Apria Candra, Dansat inteltek Pusintelad Letkol czi Asep Sugiharto, dan Kasi Intel Grup 3 Kopassus Kapten Inf M Rusdyanto Hadawang. (mrk/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan penegasan ke Danjen Kopassus Brigjen Iwan Setiawan soal cara mengatasi konflik di Papua


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News