Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS

Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan atlet gulat di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kekerasan seksual diduga berawal saat korban dihubungi pelatih untuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.

Di tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejam dan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai diri sendiri.

Kementerian PPPA mendesak polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami atlet gulat itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kepolisian Polres Bantul untuk selalu sigap menerima berbagai laporan dari korban kekerasan seksual dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” kata Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/10).

Menurut Bintang, pengesahan UU TPKS pada 9 Mei 2022 membuat para korban bisa segera mendapatkan perlindungan.UU itu sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang dialami oleh atlet gulat A yang diduga dilakukan pelatihnya.

Dia mengatakan bahwa penting bagi kepolisian untuk mengusut  tuntas kasus dengan UU TPKS karena sering kali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak polisi mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul. Gunakan UU TPKS untuk menindak pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News