Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS

Menurutnya, hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai atasan alasan mengancam korban.
Bintang menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 6 UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 Huruf b UU TPKS.
Menteri Bintang turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikan ke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan.
Kemudian, menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Pelayanan perempuan korban kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban. (antara/jpnn)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak polisi mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul. Gunakan UU TPKS untuk menindak pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar