Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS
Menurutnya, hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai atasan alasan mengancam korban.
Bintang menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 6 UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 Huruf b UU TPKS.
Menteri Bintang turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikan ke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan.
Kemudian, menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Pelayanan perempuan korban kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban. (antara/jpnn)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak polisi mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul. Gunakan UU TPKS untuk menindak pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis