Atribut Siluman Marak Terpajang di Manokwari

jpnn.com - MANOKWARI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manokwari memperingatkan empat kandidat peserta pilkada agar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang bukan berasal dari KPU.
Jelang puncak pesta demokrasi di Manokwari, Panwaslu menemukan ratusan atrubut seperti baliho, spanduk, dan stiker siluman, yang tak jelas tuannya.
"Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada 4 kandidat. Salah satu tim pasangan calon (paslon) telah kami panggil untuk ditanyai. Ada beberapa alat peraga kampanye yang sudah melampui batas. Yang berhak membuat dan mencetak baliho maupun alat peraga kampanye itu adalah KPU. Kami menemukan salah satu paslon yang buat baliho paling banyak, sudah kami panggil dan akan kami panggil lagi. Ini benar-benar melanggar aturan,’’ ujar Ketua Panwaslu Manokwari, Nikodemus Rawar, seperti dilansir dari Radar Sorong, Jumat (27/11).
Panwaslu lanjut Rawar, masih sebatas mengambil langkah preventif. Dia meminta agar tim kandidat dapat menurunkan sendiri alat peraga yang menyalahi ketentuan. "Segera turunkan, jika tidak akan ada sanksi,” tegas Rawar.
Rawar juga mengaku, panwaslu terbentur keterbatasan anggaran sehingga tidak memungkinkan menurunkan semua alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan. "Kami masih mengharapkan kesadaran dari kandidat, jika yang pasang adalah kandidat dan tahu itu langgar aturan maka segera turunkan, ” ujarnya. (lm/adk/jpnn)
MANOKWARI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manokwari memperingatkan empat kandidat peserta pilkada agar menertibkan sejumlah alat peraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026