ATSI Desak Pemerintah Tindak Pengguna Perangkat Penguat Sinyal Ilegal
Kedua, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara RI tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur pada Pasal 32).
Ketiga, penggunaan spektrum frekuensi radio tidak memiliki izin dari Pemerintah, merupakan pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) dan (2). “Ketiga ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi,” jelas Alex.
Alex menegaskan, ATSI sangat mendukung upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta segera menindak pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin masif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024