Aturan Baru: 3 Syarat Guru Honorer Bisa Mendapat Gaji dari Dana BOS

Aturan Baru: 3 Syarat Guru Honorer Bisa Mendapat Gaji dari Dana BOS
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (esy/jpnn)

 

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News