Aturan Baru: BPIH Pemandu Haji Daerah Rp 70 Juta

Aturan Baru: BPIH Pemandu Haji Daerah Rp 70 Juta
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tim pemandu haji daerah (TPHD) tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost. Akibatnya sebanyak 1.500 orang lebih TPHD dibebani ongkos haji Rp 70,14 juta per orang. Bandingkan dengan BPIH jamaah yang hanya Rp 35,23 jutaan.

Besaran BPIH bagi para TPHD tersebut, mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun lalu. Pemerintah tahun lalu menetapkan BPIH bagi para TPHD sebesar Rp 62,94 juta per jamaah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan ongkos haji para TPHD tidak disubsidi karena mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jamaah haji reguler pada umumnya.

’’Betul (BPIH para TPHD dibayar oleh pemda, Red). Biaya haji TPHD dari APBD masing-masing daerah. Tidak dapat subsidi dari BPIH (indirect cost, Red),’’ katanya, Minggu (10/2). Mastuki menuturkan jumlah personel TPHD bakan ditetapkan bersamaan dengan pembagian kuota haji 2019.

Dia menjelaskan sampai sekarang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembagian kuota haji 2019 belum dikeluarkan oleh Kemenag. Informasinya draft PMA tersebut sudah di Biro Hukum Kemenag dan menunggu penegasahan.

Merujuk angka kuota haji reguler tahun lalu, dari total kuota sebanyak 204 ribu jamaah, sebanyak 1.513 orang diantaranya adalah personel TPHD.

Banyaknya jumlah personel TPHD menyesuaikan dengan jumlah jamaah haji di provinsi setempat. Misalnya di Provinsi Jawa Timur tahun lalu ditetapkan jumlah jamaahnya 35.034 orang dan personel TPHD berjumlah 236 orang.

Sementara Provinsi Jawa Barat dengan jumlah jamaah terbesar mencapai 38.567 orang dengan jumlah TPHD 285 orang.

Pemerintah telah menetapkan BPIH tim pemandu haji daerah alias TPHD sebesar Rp 70.14 juta, naik drastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News