Aturan Baru: BPIH Pemandu Haji Daerah Rp 70 Juta

Aturan Baru: BPIH Pemandu Haji Daerah Rp 70 Juta
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Mastuki menuturkan belum bisa memastikan apakah jumlah TPHD secara nasional bakal sama seperti tahun lalu. Meskipun secara umum jumlah jamaah haji reguler tahun ini tetap sama yakni 204 ribu.

Dia lantas menjelaskan beberapa tugas seorang TPHD. Dia mengatakan personel TPHD terbagi dalam tiga bagian layanan. Mulai dari pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan. ’’Khususnya jamaah dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya,’’ katanya.

Dia menuturkan setiap klodir bakal dibimbing oleh dua orang TPHD. Mereka terdiri dari pelayanan umum dan ibadah. Kemudian satu personel TPHD lainnya bertugas sebagai petugas kesehatan daerah. Mastuki mengatakan keberadaan TPHD cukup penting karena secara kultur mereka lebih dekat dengan jamaah.

Baik itu kultur bahasa, perilaku, dan budaya setempat lainnya. Sehingga bisa memudahkan interaksi dengan petugas haji dari pemerintah pusat. ’’Kemenag berharap THPD bekerja dengan profesional,’’ pungkasnya. (wan)


Pemerintah telah menetapkan BPIH tim pemandu haji daerah alias TPHD sebesar Rp 70.14 juta, naik drastis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News