Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III
Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.
Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.
Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba juga menyesalkan kebijakan baru ini. Tiga komponen tanggungan yang dipangkas, termasuk yang memakan biaya cukup besar. (sya/ade/sua)
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Buka Cabang di Kelapa Gading, Klinik Meditar Siap Jawab Kebutuhan Pasien
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!