Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III

Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.

Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.

Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba juga menyesalkan kebijakan baru ini. Tiga komponen tanggungan yang dipangkas, termasuk yang memakan biaya cukup besar. (sya/ade/sua)

 


Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News