Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III
jpnn.com, MAKASSAR - Aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit.
DI jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.
Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.
Haris mengatakan, dari infomasi yang dia dapatkan layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.
Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan.
"Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari," sesal Haris, Jumat, 27 Juli.
Pihaknya juga menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.
"Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini," jelasnya.
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
- Buka Cabang di Kelapa Gading, Klinik Meditar Siap Jawab Kebutuhan Pasien
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- Sukses Tangani Kasus Tersulit Orthopedi, RS Siloam Mampang jadi Pusat Rujukan