Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan.
Namun dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.
"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," jelasnya.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.
"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.
Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. (wan)
Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah