Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori

Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori
Ilustrasi. Foto: Radar Nunukan/JPNN

Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C.

Sementara untuk mendapatkan SIM C2, harus sudah memiliki C1.

“Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C1 atau C2,” katanya. (zul)

JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News