Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat

Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, lanjut Novi, khusus bagi yang belum divaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Dirjen Novie juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak," tegas Novi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News