Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:24 WIB
Selain itu, lanjut Novi, khusus bagi yang belum divaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.
Dirjen Novie juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak," tegas Novi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel