Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:24 WIB

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, lanjut Novi, khusus bagi yang belum divaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.
Dirjen Novie juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak," tegas Novi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera