Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting

Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting
Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting.  Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum. Jika tetap dilaksanakan tapi belum ada aturannya, KPU tak mau disalahkan apbila ada masalah di kemudian hari.

”Secara pribadi saya berpendapat coblos dulu. Sebab kalau itu nanti ada masalah, karena orang bisa bilang itu pasti ketahuan pilihan dia, karena operator kan tahu sehingga kerahasiannya tidak terjamin,” kata Hafiz di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komite II DPD yang dipimpin Farouk Muhammad di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/5).

Meski Kabupaten yang dipimpin I Gede Winasa berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009, namun menurut Hafiz peralatannya belum mencukupi secara keseluruhan untuk diterapkan pada Pilkada.

Hafiz juga membantah jika ada surat permintaan dari Bupati Jembrana yang menginginkan agar pada Pilkada diterapkan e-voting. “Seingat saya belum ada suratnya,” katanya.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News