Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting

Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting
Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting
Justru informasi yang diperoleh Hafiz dari I Gusti Putu Artha yang juga angggota KPU Pusat, bahwa  Bupati Jembrana tidak siap karena pelaksanaannya memang sangat sulit. “Seingat saya belum ada suratnya. Cuma yang informasi yang kita dapat dari Pak Putu karena dia orang Bali, pak bupati itu tidak siap melaksanakannya padahal dia yang mengajukan, karena memang sulit,” ujarnya.

Menurut Hafiz, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 2008, amarnya antara lain menyatakan bahwa pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap 28 C ayat 1 dan 2 UUD 1945. Sehingga kata mencoblos dalam pasal  88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif, namun belum bisa dijadikan dasar karena masih ada pasal-pasal lain yang harus diatur.

“Ini kan baru pasal untuk mencoblos yang dipersoalkan. MK mengatakan mencoblos dalam pasal itu bisa dimaknai juga dengan ketentuan sebagai berikut (e-voting). Tapi pasal lain tidak dibatalkan, pengawasannya seperti apa, alat seperti apa, sedangkan logistik di situ tidak menyebut alat e-voting, mestinya kalau dirubah, pasal-pasal lain (juga) harus dicantumkan,” ucapanya.

Terhadap pengadaan mesin e-voting untuk pengadaan logsitik juga menjadi bumerang bagi KPU karena pengadaan itu bisa saja akan menjadi temuan karena belum diatur pengadaannya. “Berani gak KPU membeli? Temuan nanti, bentuknya seperti apa, apalagi alatnya mahal, bahkan menurut Pak Putu formulasinya Rp 15 juta per unit,” ulasnya.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News