Aturan HET Minyak Goreng Dicabut, PRIMA: Bukti Nyata Negara Dikendalikan Oligarki

Aturan HET Minyak Goreng Dicabut, PRIMA: Bukti Nyata Negara Dikendalikan Oligarki
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengkritik kebijakan pemerintah yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menilai pencabutan aturan HET minyak goreng membuktikan bahwa negara Indonesia saat ini dikendalikan oligarki.

Pemerintah Indonesia, kata Alif Kamal, tidak bisa berkutik dalam menghadapi segelintir orang superkaya yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng.

“Ini kan bukti bahwa pemerintah kalah dan menyerah dalam menghadapi segelintir orang superkaya yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng,” ujar Alif Kaml di Jakarta, Jumat (18/3).

Sebelumnya, pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 telah resmi mencabut peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada Rabu (16/3).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons adanya kelangkaan terhadap komoditas pangan ini di lapangan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah 11.500 rupiah per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per liter, dan minyak goreng kemasan premium 14.000 rupiah per liter.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menilai pencabutan aturan HET minyak goreng membuktikan bahwa negara Indonesia saat ini dikendalikan oligarki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News