Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
Rabu, 07 September 2011 – 17:21 WIB
Windu menilai aturan telah memberikan keistimewaan hukum kepada kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak didapatkan oleh pemohon dan warga negara lainnya. “Kenapa keistimewaan hukum yang sama tidak diberikan kepada warga negara lain,” ujar Windu.
Menurut Windu Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda merupakan norma yang diskrminatif karena bertentangan hak-hak konstitusional, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. “Pasal itu sangat nyata telah mengabaikan nilai persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara dan bentuk campur tangan kekuasaan eksekutif dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Karena itu, penggugat menilai Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. “Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menyarankan agar pemohon mencantumkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dalam permohonannya. “Meski pasal yang diuji tidak mengalami perubahan, tetapi seharusnya UU Nomor 12 Tahun 2008 tetap dicantumkan,” sarannya.
JAKARTA - Karena dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Windu Wijaya (mahasiswa
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan