Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif

Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
Windu menilai aturan telah memberikan keistimewaan hukum kepada kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak didapatkan oleh pemohon dan warga negara lainnya. “Kenapa keistimewaan hukum yang sama tidak diberikan kepada warga negara lain,” ujar Windu.

Menurut Windu Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda merupakan norma yang diskrminatif karena bertentangan hak-hak konstitusional, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. “Pasal itu sangat nyata telah mengabaikan nilai persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara dan bentuk campur tangan kekuasaan eksekutif dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Karena itu, penggugat menilai Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. “Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.

Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menyarankan agar pemohon mencantumkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dalam permohonannya. “Meski pasal yang diuji tidak mengalami perubahan, tetapi seharusnya UU Nomor 12 Tahun 2008 tetap dicantumkan,” sarannya.

JAKARTA - Karena dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Windu Wijaya (mahasiswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News