Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga

Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang mengatur soal anggaran pengamanan dalam acara sepak bola. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

"Peraturan Polri harusnya hanya mengikat pada tugas-tugas kepolisian personelnya, bukan mengatur eksternal," ucapnya.

Kemudian, kata dia, pengamanan industri tentunya bukan hanya pada olahraga saja, tetapi ada acara-acara pertunjukan hiburan dan sebagainya.

"Risikonya, suatu saat bila ada insiden polisilah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya menegaskan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

Bambang mempertanyakan apakah perpol tersebut khusus untuk sepak bola saja, atau diperuntukkan untuk olahraga lainnya, hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (17).

"Perpol tersebut khusus untuk sepak bola sesuai Pasal 1 ayat (17) atau semua event olahraga ? Termasuk olahraga air dan udara?" tanyanya.

Menurut dia, kalau hanya untuk sepak bola saja tentu bisa dikatakan kalau perpol tersebut produk ketergesa-gesaan. Kalau untuk semua cabang olahraga, tentunya berbeda-beda potensi kerawanannya dan tentu pendekatan keamanannya juga beda.

Bambang menyangsikan aturan yang dibuat tergesa-gesa pada akhirnya hanya akan menjadi justifikasi pungutan-pungutan liar atas nama perizinan dan pengamanan yang menjauh dari semangat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga.

Terbitnya Peraturan Polri itu lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News