Aturan KPU Bisa Bikin Pemilu 2019 Sepi Peminat
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan di daerah pemilihannya di Kalimantan Selatan, banyak caleg yang sudah menggunakan RSUD setempat untuk rujukan. “Jika surat keterangan sehat dan bebas narkoba tersebut tidak dapat digunakan, tentunya proses yang sudah dijalani dan biaya yang dikeluarkan akan terbuang percuma,” jelasnya.
Namun demikian, Aboe mengapresiasi KPU yang segera meralat SE 627 dengan mengeluarkan SE 633.
Dalam SE terbaru itu, KPU meralat redaksional mengenai rujukan pasal dari UU Pemilu. Semua tertulis pasal 182 huruf dan pasal 240 huruf u, menjadi pasal 182 huruf dan pasal 240 ayat 1 huruf h.
“KPU telah mengeluarkan kembali surat penjelasan bernomor 633, dan kami berharap surat ini dapat memperjelas proses pengurusan kesehatan dan bebas narkoba,” katanya.
Selain itu, ujarnya, SE 633 itu seharunya mengembalikan rujukan kesehatan kembali ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas. “Paling penting dari semua itu, KPUD seharusnya sudah merujuk pada surat terakhir yang dikeluarkan oleh KPU tersebut,” katanya. (boy/jpnn)
Surat edaran KPU terkait rujukan rumah sakit untuk caleg dianggap semakin menyulitkan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua