Aturan Pancapresan di RUU Pemilu jadi Polemik

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres hanya pada parpol pemilik kursi di DPR.
Aturan tersebut jika diberlakukan berpotensi memunculkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu serta bisa melanggar aturan konstitusi.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis tidak sependapat dengan wacana yang berkembang bahwa sosok capres dan cawapres hanya berasal dari parpol yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2014.
Pasal itu dinilai mengesampingkan posisi parpol yang memiliki hak dan kewajiban sama jika dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
”Asalkan partai secara hukum menjadi peserta pemilu, ia sah dan memiliki hak,” kata Margarito dalam diskusi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Margarito, daripada menerapkan pembatasan, seharusnya ada langkah yang lebih partisipatif.
Parpol bisa didorong untuk bisa melakukan koalisi di awal atau sebelum pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak. Aturan tersebut justru lebih efektif daripada memberikan batasan antara parpol lama dan parpol baru.
”Tidak bisa hanya partai yang punya kursi atau sudah ikut pemilu (bisa mencalonkan). Kalau seperti ini, akan cacat konstitusional,” ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas