Aturan Pancapresan di RUU Pemilu jadi Polemik
Rabu, 28 September 2016 – 05:08 WIB

Suasana pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, lanjut Chusnul, pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak bisa memunculkan problem saat ada sengketa. Menurut dia, akan sangat sulit bagi pembuat undang-undang merumuskan pasal terkait sengketa pileg dan pilpres yang berlangsung bersamaan.
”Saya sendiri belum bisa membayangkan seperti apa pasal-pasalnya,” ujar Chusnul. (bay/c6/agm)
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu