Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan
Sabtu, 21 Mei 2011 – 04:40 WIB
Benny menambahkan desain konstitusi juga menganut sistem presidensial. Ini membuat presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan untuk alasan di luar aturan konstitusi. Misalnya, presiden dianggap tidak mampu memenuhi janjinya atau angka kemiskinan dan TKI yang meninggal semakin banyak. "Silakan bila tidak memuaskan, tidak dipilih lagi dalam pemilu. Itu makna dari presidensial dan fisktem lima tahun," ujar Benny.
Guru besar Unair Surabaya Kacung Maridjan, mengatakan perolehan suara Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 jauh lebih tinggi dari Pemilu 2004. Namun, gonjang -ganjing isu "impeachment" yang melanda pemerintahan SBY lebih besar efeknya dalam periode sekarang. "Ini tidak terlepas dari dukungan JK di periode pertama SBY. Di periode kedua ini, Boediono tidak mengendalikan siapa -siapa di DPR," kata Kacung.
Dia menambahkan kandasnya isu "impeachment Boediono" yang mengiringi pengusutan kasus Bank Century oleh pansus angket DPR terjadi setelah pansus merekomendasikannya ke proses hukum. Faktanya, kata dia, proses hukum itu tidak berjalan sampai sekarang. "Sehingga tidak diketahui ini terlibat atau tidak. Apalagi di bawa ke MK," tandasnya. (pri/agm)
JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaan. Sebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal