Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan

Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan
Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan
JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaan. Sebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945 masih dianggap abstrak dan ambigu, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.

 

"Setiap saat, (aturan) ini bisa disalahgunakan dewan. Peluangnya sangat tinggi," kata Benny dalam diskusi bertema pemakzulan di gedung PB NU, Jumat (20/5). Dia menyebut ketentuan presiden tidak lagi memenuhi syarat dan telah melakukan pelanggaran hukum, tidak jelas ukurannya.

"Begitu juga kapan presiden dikatakan telah melakukan perbuatan tercela? Dan, apa maksudnya perbuatan tercela itu, tidak jelas definisinya," ungkap ketua Departemen Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat itu.

Ketidakjelasan ini menjadi rawan di tengah sistem multipartai. "Apalagi, kalau koalisi yang dibangun tidak mencapai separuh anggota dewan dan  koalisinya itu tidak permanen. Tapi, memang kalau dibanding dulu (era Gus Dur, Red) lebih sulit sekarang ini," katanya.

JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaan. Sebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News