Aturan Pemberian Diskon E-Commerce Dinilai Bisa Jadi Bumerang Bagi Pemulihan Perekonomian
Selasa, 09 Maret 2021 – 20:04 WIB

Ilustrasi belanja online. Foto: Ist
Pemerintah juga perlu untuk memastikan apakah aturan tersebut juga akan menyasar kepada penjualan online selain melalui platform e-commerce dan marketplace.
“Karena sudah banyak juga penjual di ecommerce yang menjual melalui platform Instagram, WhatsApp, Twitter, dan lain-lain yang bisa jadi tidak terkena kebijakan tersebut. Jadi harus dipikirkan secara kompleks dan detail,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya lebih fokus dalam meningkatkan skala produksi UMKM dan membuat UMKM bisa lebih efisien dalam berproduksi.
“Pemerintah bisa membuat sektor prioritas dalam meningkatkan keikutsertaan pelaku UMKM untuk compete di e-commerce,” tukas Huda.(chi/jpnn)
Kementerian Perdagangan berencana akan membuat sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan toko online (e-commerce).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global